Friday, February 1, 2019
Apakah Putusan Bpsk Final Dan Mengikat
11/04/2016 · Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan BPSK . Tak hanya putusan MK dan putusan arbitrase saja yang mempunyai sifat final dan mengikat , putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“ BPSK ”) juga bersifat final dan mengikat . Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dan putusan majelis ini final dan mengikat . [5], , konsep final dan mengikat suatu putusan hakim. Kedua, konsep upaya hukum “keberatan”. Ketiga, penyelesaian sengketa konsumen. Keempat, sifat final dan mengikat pada hakekatnya bukan merupakan sifat putusan BPSK . A. Konsep Final dan Mengikat Suatu Putusan Hakim . 1. Pengertian Putusan Hakim . Tujuan diadakannya suatu proses penyelesaian ..., Dengan demikian BPSK dapat dikategorikan sebagai lembaga quasi peradilan dan sifat putusannya tidak sama dengan sifat putusan pengadilan utama. Oleh karenanya sifat final dan mengikat putusan BPSK hanya dapat diartikan sebagai kesepakatan atau perjanjian. Dengan kalimat berbeda, sifat putusan BPSK tidak final dan mengikat suatu putusan peradilan., Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK …, inkonsistensi putusan BPSK bersifat final dan mengikat dengan upaya keberatan yang dapat dilakukan untuk menolak putusan tersebut. Dari awal pembuatan skripsi hingga akhir, banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi. Baik itu berupa hilangnya semangat untuk menulis karena Minimnya literatur mengenai topik yang ditulis dalam skripsi ini ..., putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat , hanya saja putusan tersebut dapat dilakukan upaya keberatan ke pengadilan negeri dan putusan tersebut tidak dapat langsung eksekusi atau dilaksanakan. Kata kunci : hak konsumen, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa Pendahuluan Pesatnya perkembangan ekonomi nasio-, 16/10/2012 · Apakah kedaulatan tertinggi masih ditangan rakyat saat kedaulatan itu berhadapan dengan suatu putusan yang bersifat Final dan Mengikat ? Bukankah MK sendiri lahir untuk menegakkan keadilan dan menjaga tonggak-tonggak Konstitusi agar berdiri dengan kokoh? Namun saat rakyat tidak menyetujui putusan tersebut, siapa yang harus di dengarkan?, Menurut UU Pemda, yang bersifat final dan mengikat hanya putusan Mahkamah Agung (pasal 106 ayat 5). Ironisnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2005, yang notabene merupakan penjabaran dari UU Pemda, putusan MA dan PT sama-sama bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ., bersangkutan apakah akan diselesaikan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Putusan BPSK sebagai hasil dari penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi, mediasi atau arbitrase, bersifat final dan mengikat . Ketentuan final dan mengikat ini sebagaimana tercantum pada Pasal 54 Ayat (3) UUPK yang menyatakan “ Putusan Majelis, III. Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan BPSK . Tak hanya putusan MK dan putusan arbitrase saja yang mempunyai sifat final dan mengikat , putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“ BPSK ”) juga bersifat final dan mengikat . Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dan putusan majelis ini final dan mengikat .
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment